SPEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
UPT. CABANG DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NO. 118162 SEI KERANG
KECAMATAN PANAI HULU KABUPATEN LABUHANBATU
KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI NO. 118162 SEI KERANG
NOMOR
422.1/ -IV/SDN/2013
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU HONORER
KEPALA SD
NEGERI NO. 118162 SEI
KERANG
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan dalam memperlancar pelaksanaan peroses belajar mengajar (PBM) perlu Penambahan
guru.
b. Bahwa untuk mengatasi kekurangan guru
tersebut perlu mengangkat guru honor.
c. Bahwa agar butir a dan b
dilaksanakannya dengan sebaik-baiknya perlu di tetapkan surat keputusannya.
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1989 tentang Pendidika Dasar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komote Sekolah.
4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional.
Memperhatikan : Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja sekolah (RAPBS) yang Ditinjau oleh komite sekolah tentang anggaran
rumah tangga sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Terhitung
mulai tanggal 16 Juli 2013 mengangkat
sebagai guru honor :
a.
Nama : MUHAMMAD
ABDI
b.
Tempat/tgl. Lahir : Rantauprapat,
7 juni 1991
c.
Jenis kelamin : laki-laki
d.
Pendidikan : SMK
e.
TMT : 16 Juli 2013
f.
Jabatan : Guru Kelas
g.
Unit kerja : SD Negeri No. 118162 Sei Kerang
Kedua : Kepada guru honorer tersebut pada diktum pertama di
berikan Honorarium besarnya di tetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan Komite
sekolah.
Ketiga
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli keputusan
ini diberikan kepada yang Bersangkutan agar dipergunakan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Sei Kerang
Pada
tanggal : 16 Juli 2013
Kepala SD Sei Negeri No.118162 Sei Kerang
PARSI
HARAHAP,S.Pd
NIP. 196212311987121006
RSS Feed
Twitter
21.06
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar